Penetapan Hasto, Langkah Kunci Tangkap Harun Masiku

JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa penetapan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka berpotensi membuka berbagai kasus korupsi lainnya.
Langkah ini disebut dapat menjadi “kotak pandora” bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya terkait keterlibatan politisi dan aparat hukum dalam sejumlah kasus.
“Kasus ini membuka kotak pandora korupsi yang melibatkan unsur politisi dan penegak hukum di KPK. Penetapan tersangka HK yang terkait pada pengungkapan perkara PAW DPR RI ini bisa jadi pintu masuk bagi KPK untuk menuntaskan perkara lain,” kata Agus dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).
Koordinator ICW, Agus Sunaryanto, menjelaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap kasus lain. Agus juga menyinggung peluang KPK untuk melacak keberadaan Harun Masiku, buronan yang telah lama dicari.
Menurut Agus, nama Hasto telah menjadi perhatian KPK sejak kasus ini mencuat pada Januari 2020. Saat itu, penyidik KPK sempat mengikuti pergerakan Hasto, namun kehilangan jejaknya di PTIK. Ia juga menyoroti adanya dugaan kebocoran informasi di internal KPK yang memicu intimidasi terhadap tim penyidik oleh pihak tertentu.
Agus mengungkapkan bahwa pelarian Harun Masiku selama lima tahun terakhir melibatkan banyak pihak. Dengan ditetapkannya Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan, diharapkan langkah ini dapat membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Harun Masiku dan menyelesaikan kasus tersebut secara menyeluruh.
KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, yang juga melibatkan Harun Masiku. Dalam kasus ini, Hasto dan Harun Masiku diduga menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk mempermudah proses PAW.
Penetapan Hasto sebagai tersangka didasarkan pada bukti yang ditemukan oleh penyidik KPK. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya dan melarikan diri. Selain itu, Hasto juga dituduh menghilangkan barang bukti dengan meminta stafnya menenggelamkan ponsel sebelum penyelidikan dilakukan.
Proses hukum terhadap Hasto berlanjut dengan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.






